BPKB berisi 22 halaman dimulai dari halaman 1 sampai halaman 22.
Setiap perubahan bentuk, warna, pemilik, alamat maupun perpanjangan
STNK, Kendaraan hilang dan sebagainya, supaya segera dilaporkan kepada
pejabat yang berwenang mengeluarkan BPKB.
Pemilik/Pemegang BPKB dilarang mengadakan perubahan dan penulisan
pada lembaran–lembaran BPKB. BPKB harus disimpan baik–baik ditempat yang
aman dan tidak perlu dibawa dalam kendaraan. Ingat dan catat nomor BPKB
anda.
Landasan hukum penerbitan BPKB :
Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, Jo
Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 tentang kendaraan dan
Pengemudi.
www.lantas.metro.polri.go.id
No comments:
Post a Comment